HALSEL – Praktek penjualan minyak tanah subsidi secara eceran di kios-kios dengan harga yang tidak sesuai kembali marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Di sejumlah kios, minyak tanah subsidi kedapatan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter, jauh di atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menghimbau agar seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halsel telah terikat kontrak resmi dengan masing-masing agen penyalur agar menjual sesuai ketentuan Harga ecera tertinggi (HET).
“Saat ini ada tiga agen minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Semua pangkalan sudah berkontrak resmi dengan agen masing-masing,” kata Ardiani.
Ia merinci, agen Babang Raya tercatat memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan. Seluruh pangkalan tersebut menyalurkan minyak tanah subsidi sesuai kontrak dan kuota yang telah ditetapkan.
“Penyaluran dilakukan sesuai kesepakatan kontrak. Ada pangkalan yang mendapat jatah 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton,” ujarnya.
Ardiani menjelaskan, untuk agen Sinergi, rata-rata kuota pangkalan mencapai 5 ton, meskipun sebagian hanya menerima 2 ton. Sementara agen Babang Raya menetapkan kuota maksimal 4 ton, dengan kuota terendah sekitar 400 liter.
Minyak tanah subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menggunakan kompor minyak tanah. Penyaluran dilakukan dari agen ke pangkalan, lalu disalurkan kepada konsumen berdasarkan data yang telah terdaftar.
“Kalau kuotanya 5 ton, itu bisa melayani sekitar 200 kepala keluarga, dengan jatah 20 liter per KK,” jelasnya.
Disperindagkop Halsel mengakui masih menemukan minyak tanah subsidi yang beredar di kios atau pengecer dengan harga di atas ketentuan. Namun, pihaknya menegaskan akan menelusuri asal minyak tersebut.
“Kalau kami temukan minyak dijual Rp10.000 sampai Rp14.000 per liter dan setelah ditelusuri berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak segan memberikan sanksi. Pakta integritas sudah jelas,” tegas Ardiani.
Ia menambahkan, seluruh pemilik pangkalan telah menandatangani pakta integritas dengan pemerintah daerah. Jika terbukti lalai atau menyalahgunakan distribusi, sanksi akan diberikan sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku.
Memasuki awal tahun 2026, pengawasan distribusi minyak tanah subsidi terus diperketat. Disperindagkop bersama bidang terkait telah turun langsung ke lapangan, termasuk di wilayah Labuha. Selain itu, rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan juga telah digelar di sejumlah desa, salah satunya di Desa Hidayat.
“Pengawasan tetap berjalan. Kami terus melakukan pembenahan agar distribusi minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya (*)
Penulis: Pandi
Editor : Redaksi

