HALSEL , Jurnal Timur – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba perintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar terus melakukan Razia di tempat Hiburan Malam, Cafe, Penginapan, & Kos-kosan.
Perintah Bupati Halsel ini disampaikan pada Rapat Evaluasi Pekanan, Bersama seluruh Kepala & Sekretaris OPD, Selasa (9/04/2025).
Bupati Menyampaikan Untuk Menindak yang ketahuan konsumsi minuman Keras maka saya perintahkan agar terus melakukan Razia.
“Mulai hari ini saya perintahkan kepada Satpol PP agar menindak yang ketahuan minum – minuman keras dan mereka yang melakukan Pesta di Cafe-cafe. Razia terus dilakukan untuk menjaga ketertiban Masyarakat, Ucap Bupati.
Ia menegaskan Perintah ini sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) Halsel Tahun 2006, Nomor 9 Tentang Peredaran Minuman Keras.
“Perintah Penindakan sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2006 Pasal 3 yang menyebutkan Pengawasan terhadap Minuman Keras dilakukan oleh Kepala Daerah, dibantu oleh tim pengawasan dan penerbitan Peredaran Minuman Keras” Ungkapnya.
Politisi PKS ini menegaskan Sesuai Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Minuman Keras akan dibantu oleh Tim dari Unsur Eksternal.
“Tim eksternal yang akan membantu dalam Penertiban diantaranya; Unsur Polri, TNI, Kejaksaaan, Unsur Kesultanan, Unsur Polisi Pamong Praja, dan OPD terkait”. Tutupnya.
Editor: Juldi