HALSEL, JURNALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar rapat kordinasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala OPD, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halsel. Selasa, (6/8/2025).

UCJ adalah Program BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada seluruh pekerja baik Formal maupun Non formal di Kabupaten Halmahera Selatan.

Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengatakan, Sebagaimana amanat Presiden melalui kementerian Tenaga Kerja bahwa daerah di dorong untuk melakukan Coverage (Perlindungan) Secara Menyeluruh kepada Masyarakat. Ini menjadi dasar Kami berupaya agar semua masyarakat Halsel juga masuk dan ikut merasakan manfaatnya.

“Melihat manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar utamanya manfaat yang diberikan kepada pekerja Petani dan Nelayan yang ada di Desa. Selain kepada para pekerja di bidang industri. Ucap Bassam.

Ia Menambahkan, Pada tahun 2025 ini Pemkab Halsel telah melakukan Coverage mencakup 70an persen, ini artinya masi ada 30 persen lagi.

“Dengan adanya coverage sisa 30 persen, harapan Saya ini bisa segera dituntaskan. Program ini sangat berdampak manfaatnya khususnya kepada pekerja rentan kita” Ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Amrullah, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Halsel dalam mendorong Universal Coverage Jamsostek.

“program UCJ ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada seluruh pekerja” Ujarnya.

Ia menambahkan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 pasal 14, Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial.

Amrullah, juga mendorong agar dukungan Regulasi Daerah dalam rangka mewujudkan UCJ. Sebagaimana Edaran (SE) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No.100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024, menekankan Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka peningkatan UCJ Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Percepatan penerbitan dukungan regulasi daerah ini untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja dan mewujudkan 99,5% UCJ” pungkasnya. (red)