SOFIFI – Tim Patroli terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polda Malut, Balai Penegak Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polsek Maba Selatan, LSM Huma dan KPH Kabupaten Halmahera Timur telah melaksanakan kegiatan Patroli Pencegahan dan Perlindungan Hutan di Halmahera Timur pada bulan Oktober 2025.
Ketua Tim Patroli Gabungan, Salam S.Hut.,M.Si dalam Rilisnya Mengatakan, Pihaknya Telah Melakukan Patroli dan Menemukan Sejumlah Kayu di lokasi Kegiatan.
“Dari Patroli yang dilaksanakan, Tim Menemukan tumpukan kayu gergajian di 10 titik sebanyak 6,5432 m3 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kab. Halmahera Timur (Haltim) dengan kayu berjenis rimba campuran atau kayu kelas ll” Ungkap Salam.
Menurutnya, Beberapa Langkah telah diambil oleh Tim Patroli Gabungan dilapangan untuk memastikan Pemilik Kayu tersebut.
“Saat kayu atau barang bukti di dapat, Kami tidak temukan pemiliknya tetapi tim patroli berupaya meminta keterangan warga Desa Soagimalaha untuk memastikan siapa pemilik kayu gergajian itu” Ujar Salam.
Menurut Dia, Bahwa barang bukti temuan tanpa pemilik telah diamankan di kantor Polsek Maba Selatan. Barang Bukti juga telah dibuatkan Berita Acara Penitipan Barang antara Tim Patroli Gabungan dan Kapolsek Maba Selatan.
Tim Patroli Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara berharap agar kayu yang di dapat di 10 titik di Desa Soagimalaha, di mana masyarakat yang merasa memiliki kayu atau barang bukti tersebut agar segera melapor di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang beralamat Desa Kusu Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
“Paling lambat 1 (satu) minggu setelah berita ini di buat dan apabila tidak ada yang melapor mengenai kepemilikan kayu tersebut maka Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara akan membuat izin persetujuan sita dan persetujuan peruntukan untuk kepentingan publik dan sosial ke Pegadilan Negeri” Tandanya. (*)