JURNALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem birokrasi yang profesional, adil, dan transparan.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK gelombang pertama tahun 2024 akan segera dibayarkan secara penuh, dengan sistem rapel untuk tiga bulan: Juli, Agustus, dan September. Penyaluran gaji akan dilakukan segera setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan secara resmi.
Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menyampaikan hal tersebut pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagaimana dikutip dari Tampilnews.com.
“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” tegas Muhammad Nur.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian teknis, melainkan merupakan konsekuensi dari prosedur administratif yang mengikuti regulasi nasional.
Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah diterbitkan lebih dahulu, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Hal ini menjadi syarat legal sesuai aturan penggajian nasional.
“Gaji PPPK dimulai sejak 1 Juli, karena SK melaksanakan tugas berlaku sejak saat itu. Maka, gaji tenaga honorer (PTT) berakhir di bulan Juni,” jelasnya.
Secara administratif, lebih dari 1.300 pegawai PPPK tahap pertama di Halmahera Selatan akan menerima gaji rapelan tersebut. Namun, proses penginputan data menjadi tantangan tersendiri.
“Kami harus menyinkronkan berbagai parameter seperti golongan kepangkatan, status pernikahan, hingga jumlah tanggungan. Ini penting agar pembayaran gaji dilakukan secara akurat dan adil,” terang Nur.
BPKAD memastikan bahwa seluruh mekanisme pembayaran telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Bahkan, pola pembayaran rapel seperti ini juga telah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika birokrasi nasional.
“Kami minta rekan-rekan PPPK tetap sabar. Semua ini bagian dari proses bertahap yang mengikuti regulasi nasional,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Selatan konsisten dalam melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. (tim)