HALSEL — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan belum melakukan perubahan terhadap aturan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah terbit surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penggunaan pakaian Korpri setiap hari Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan saat memimpin apel pagi rutin setiap Senin, yang diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, serta pejabat fungsional di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Senin (2/2/2026).

“Perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini Kabupaten Halmahera Selatan belum mengubah surat edaran Bupati terkait pakaian dinas,” ujar Sekda dalam arahannya.

Ia menegaskan, ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni hari Senin dan Selasa mengenakan pakaian dinas khaki, Rabu hitam putih, Kamis batik, serta Jumat menyesuaikan.

Selain menyoroti soal pakaian dinas, Sekda juga menekankan pentingnya kesiapan OPD dalam menghadapi pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini masih berlangsung. Seluruh OPD diminta bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen yang diminta auditor.

“Jika diminta dokumen oleh BPK, jangan dibiarkan. Segera dilengkapi. Kecepatan dan kelengkapan dokumen merupakan bagian dari penilaian kinerja,” tegasnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa Bupati Halmahera Selatan telah membentuk tim penilaian kinerja pegawai, dengan sekitar 15 indikator kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan program dan kegiatan.

Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah PAPN/PABN, yang dinilai masih rendah di hampir seluruh OPD.

“Persentase PABN kita masih sangat minim. Dari hasil rekap satu tahun, capaian tertinggi hanya sekitar 65 hingga 70 persen. Tidak ada satu pun OPD yang mencapai 80 persen,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Halmahera Selatan menargetkan percepatan penyelesaian. Saat ini, persentase tindak lanjut temuan BPK masih berada di angka 67 persen, dan baru mengalami kenaikan sekitar 2 persen dalam beberapa hari terakhir.

“Kita tidak boleh kalah dengan kabupaten/kota lain. Persentase tindak lanjut temuan BPK harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.

Arahan tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh pimpinan OPD dan pejabat terkait agar tetap solid, disiplin, dan serius dalam meningkatkan kinerja serta kepatuhan administrasi di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan(*)

 

Penulis: Pandi