HALSEL — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan resmi menggelar Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Halsel, Senin (2/2/2026).

Apel tersebut dipimpin Wakapolres Halsel Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Selatan serta jajaran terkait.

Operasi Keselamatan Kie Raha 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halsel. Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, antara lain:

  1. Melawan arus lalu lintas
  2. Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
  9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising

Melalui Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Polres Halsel mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus membangun budaya tertib dan berkeselamatan di jalan raya.

Polri juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain (*)

 

Penulis : Pandi