HALSEL – Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2026 Menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ditandatangani Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Selatan
Pengesahan bertempat di Gedung DPRD Halsel. Dihadiri oleh Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Halsel, Senin (12/1/2026)
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan pengesahan keputusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.
“Pengesahan terhadap dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intens bersama DPRD dan menjadi kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” Ucap Bassam.
Pengesahan Perda Terkait Pengesahan dan Susunan Perangkat Daerah Memuat sejumlah OPD yang Naik Status (Tipe B ke Tipe C, dan Tipe B ke Tipe A), antara lain:
1. Bapelitbangda menjadi Bapperida tipe A
2. BKPPD menjadi BKPSDM tipe A
3. Dinas Pendidikan naik dari tipe B menjadi tipe A
4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A
5. Sejumlah dinas lain mengalami penyesuaian tipe dan nomenklatur.
Menurut Bassam, perubahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta penyesuaian kebutuhan daerah.
Sementara itu, Untuk Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disusun sebagai respon atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perda Pembinaan dan Pengawasan Desa ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa” Tandas Bassam (*)

