HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merumuskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp1.713 triliun.

Rumusan tersebut tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan yang disampaikan Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Halsel, Jumat (7/8/2026).

Helmi menjelaskan, proyeksi penerimaan dana transfer pemerintah pusat terjadi kenaikan Rp1 miliar yang disebapkan adanya penerimaan insentif dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atas capaian kinerja daerah dalam mencari sumber pembiayaan yang inovatif yang diterima langsung Ketua DPRD Halsel beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya beberapa kebijakan tersebut, maka pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penyesuaian dari Rp1.712 triliun menjadi Rp1,713 triliun,”jelas Helmi.

Helmi menyatakan, penyesuaian pendapatan daerah terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD induk sebesar Rp269 miliar (269.256.000), kini menjadi Rp300 miliar (300.656.000) atau mengalami kenaikan sebesar Rp31,500 miliar. Sementara pendapatan transfer dari Rp1,242 triliun mengalami perubahan menjadi Rp1,393 triliun atau berkurang Rp30,500 miliar.

“Lain lain pendapatan yang sah tidak mengalamiperubahan atau masih sama dengan target awal yakniRp19 miliar,”ungkap Helmi.

Helmi Menegaskan, meskipun secara umum tidak terjadi perubahan signifikan terhadap target pendapatan tahun 2026, namun terjadi perubahan arah pembiayaan daerah,dimana pemerintah daerah telah berupaya mencari sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui PAD yang selalu menunjukan tren naik dari tahun ke tahun.

“Kami berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat berlangsung secara konstruktif, objektif dan tepat waktu, sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik,”pungkasnya.