HALSEL — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan mencatat sebanyak 496 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang sepanjang Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua. Ketidakpatuhan menggunakan helm menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan.
Berdasarkan data Satlantas Polres Halsel, sebanyak 452 pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua, sedangkan 44 pelanggaran lainnya melibatkan kendaraan roda empat.
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 403 kasus berkaitan dengan pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Selain pelanggaran helm, polisi juga menindak 49 pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Sementara 44 pelanggaran lainnya berkaitan dengan ketidaklengkapan surat-surat kendaraan maupun dokumen pengemudi.
Kasat Lantas Polres Halsel, IPTU Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
“Penindakan yang kami lakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi lebih kepada upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, penggunaan helm tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban untuk menghindari tilang. Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan setiap kali berkendara, termasuk saat menempuh perjalanan jarak dekat.
Irfan juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi sebelum bepergian. Pengendara diminta menggunakan kendaraan sesuai standar, tidak menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
“Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut ditilang. Satu pelanggaran bisa berujung pada risiko kecelakaan yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Satlantas Polres Halsel berharap penindakan yang dilakukan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mengurangi pelanggaran dan risiko kecelakaan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, disiplin, dan nyaman di wilayah Halmahera Selatan, (*) (RL/Penulis)



