HALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, akan membentuk posko pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sejumlah desa.
Posko tersebut akan diprioritaskan di desa-desa dengan jumlah penduduk cukup padat, masyarakat yang heterogen, serta wilayah yang relatif jauh dari akses kantor pemerintahan maupun aparat penegak hukum.
Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin, mengatakan pembentukan posko merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan.
Kebijakan itu menyusul masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Halsel.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halsel, tercatat 55 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak, sementara 25 kasus lainnya berupa kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kita akan segera bentuk posko-posko pengaduan, tapi kita bentuk di beberapa desa dulu. Desa yang masyarakatnya padat, heterogen, dan jauh dari jangkauan,” kata Helmi saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pembentukan posko tidak langsung dilakukan di seluruh 249 desa. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap hingga nantinya mencakup seluruh wilayah.
“Kita tidak langsung bentuk posko ke semua desa, ke 249 desa. Semuanya akan dibentuk, tetapi bertahap,” ujarnya.
Helmi menjelaskan, posko pengaduan di tingkat desa nantinya akan terintegrasi dengan aparat kepolisian. Pemerintah desa dan kecamatan juga akan dilibatkan dalam mekanisme penanganan laporan.
“Jadi ini upaya kita melakukan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dan proses penanganannya akan berjenjang, dari desa sampai kabupaten,” jelasnya.
Pemkab Halsel melalui DP3AKB, kata Helmi, juga memastikan pendampingan tetap diberikan kepada korban, baik korban kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap perempuan dan anak.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan yang dialami serta tidak memilih penyelesaian secara kompromi yang berpotensi mengabaikan hak korban.
“Pemerintah daerah akan selalu memberi pendampingan. Dan saya kira, data dari DP3AKB itu mungkin jumlahnya lebih dari itu, karena mungkin ada yang tidak melapor,” pungkasnya. (Rl/penulis )



