Kawasi (Jurnal Timur) — Sebanyak 65 (enam puluh lima) kepala keluarga (KK) warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berada di lingkaran Tambang akhirnya bernapas lega.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada puluhan warga Desa sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional – Kabupaten Halmahera Selatan (BPN Halsel) dan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam agenda Peresmian Permukiman Baru & Pusat Pemerintahan Desa Kawasi, Bertempat di Gedung Serba Guna Kawasi, Rabu (28/10/2026).
Bupati menegaskan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi seluruh warga khususnya yang berada di wilayah lingkar tambang.
“Kami memberikan ini secara bertahap, dengan komitmen bahwa pemerintah daerah akan terus menuntaskan penerbitan sertifikat bagi seluruh kepala keluarga di kawasan pertambangan,” ujar Bupati Bassam.
Salah seorang Penerima SHM atas nama Hamja Lewer mengungkapkan kesenangannya atas sertifikat tanah yang sudah di serahkan hari ini.
“Dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) ini, Kami warga Desa Kawasi kini memiliki kekuatan hukum yang sah atas tanah yang ditempati dan kelola selama bertahun-tahun, Ucap Hamja.
Hamja juga berharap program serupa dapat terus dilanjutkan bagi warga lainnya.
“Kami berharap kedepan SHM disasar kepada yang belum menerima sertifikat, sehingga seluruh masyarakat di lingkar tambang Desa Kawasi mendapatkan kepastian hukum yang merata atas lahan mereka” Harapnya (**)



