HALSEL – Sebanyak 160 Pasangan Suami-Istri di daratan gane mengikuti Nikah Masal Pencatatan Perkawainan Sipil non-muslim yang digelar pada selasa, (11/11/2025). acara berlangsung meriah dan dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, serta dihadiri sejumlah pejabat serta masyarakat setempat.
Dalam Sambutannya, Bupati Halsel mengatakan kegiatan nikah masal sebagai langkah mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan. ia juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah resmi tercatat dalam administrasi negara tersebut.
“Selamat kepada 160 pasangan yang hari ini resmi menikah dan mendapatkan pengesahan dari negara. Ini adalah momen yang sangat membahagiakan bagi kita semua” Ucapnya.

Ia Menambahkan, Pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum negara agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai program dan bantuan pemerintah.
“Selama ini, banyak pernikahan yang hanya tercatat secara adat dan agama, tetapi belum diakui secara hukum. Hal ini sering menyulitkan masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak,” ungkap Bassam.
Ia pun meminta kepada camat dan kepala desa di seluruh wilayah Halsel agar terus mendata masyarakat yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Kami berharap tidak ada lagi warga yang belum mendapatkan manfaat dari program pemerintah. Jika ada masyarakat yang belum tercatat secara hukum, segera laporkan dan bantu mereka untuk mengurusnya,” Tandas Bupati.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Halsel, Kader Noh, menyampaikan apresiasi atas Program Nikah Masal Pemereintah Daerah, dan ucapan terima kasih kepada Bupati yang telah menyempatkan waktu hadir langsung dalam kegiatan itu.
“Kegiatan nikah massal ini merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan membahagiakan kepada masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan secara nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” Ucap Kader.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis kutipan akta perkawinan dari Bupati Bassam Kasuba kepada sejumlah pasangan suami-istri sebagai tanda pengesahan resmi dari negara.(*)









