HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal pasti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Halsel, Farid Husen, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media pada Jum’at (20/2/2026).
Farid menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat yang akan menjadi payung hukum utama pencairan tersebut.
”Untuk jadwal, saya belum bisa memastikan karena harus menunggu PMK dan Juknis. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kelancaran administrasi,” Ucapnya.
Meskipun tanggal pasti belum dipatok, Farid menegaskan bahwa anggaran THR telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Halmahera Selatan. Selain menunggu PMK, Pemerintah Daerah juga akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum teknis di tingkat daerah.
Berdasarkan data BPKAD, total ASN di lingkungan Pemkab Halsel yang akan menerima tunjangan ini mencapai 9.048 pegawai. Terdiri dari PNS sebanyak 3.796, dan PPPK sebanyak 5.252.
Terkait alur pencairan, Farid menjelaskan bahwa proses akan dimulai setelah daftar gaji THR diterbitkan.
”THR akan dibayarkan setelah terbitnya daftar gaji THR. Selanjutnya, data akan didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM). kabar gembira bagi para abdi negara di Halsel, Tahun ini nominal THR yang diterima setiap PNS maupun PPPK akan terasa lebih besar dibandingkan gaji bulanan reguler.” Pungkasnya. (*)

