HALSEL – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Halmahera Selatan, para Kepala KUA se-Halmahera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Nahdlatul Ulama Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Selatan, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.
Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan pada 13 Februari 2026 di Labuha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, saat ditemui Media di ruang kerjanya selasa, 24 Februari 2026, mengatakan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas yang disampaikan oleh dinas perindakop.
“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, maka nilai konversi jika diuangkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Saiful juga menjelaskan, meskipun telah ditetapkan nilai uangnya, masyarakat tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” katanya.
Sedangkan untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram, sehingga totalnya mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.
Menurut Saiful, ketentuan zakat maal ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam yang telah mencapai batas harta wajib zakat.
“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) Resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i.
Sementara kafarat atau sanksi bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Saiful menegaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

