HALSEL – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Hari Laksmana, melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, dalam rangka membahas rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Labuha.(15/04/2026)

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal koordinasi antara pihak imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang mendorong percepatan pembentukan UKK sebagai cikal bakal berdirinya Kantor Imigrasi di wilayah tersebut.

Hari Laksmana menjelaskan, pembentukan UKK dinilai penting mengingat meningkatnya aktivitas orang asing di Halmahera Selatan, terutama seiring berkembangnya sektor pertambangan serta rencana pengembangan bandara yang berpotensi menjadi bandara internasional.

“Kita melihat konsentrasi orang asing cukup tinggi, ditambah rencana pengembangan bandara. Ke depan ini sangat potensial sehingga perlu ada penguatan layanan dan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Halmahera Selatan masih tergolong tertib. Para pekerja asing, khususnya di sektor pertambangan, telah mengantongi dokumen resmi seperti KITAS dan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sejauh ini aman, tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pengawasan tetap kami lakukan secara ketat, baik di Ternate maupun di Labuha,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran UKK nantinya akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengurusan paspor tanpa harus ke Ternate.

“Tujuannya mendekatkan pelayanan dan pengawasan. Masyarakat Halsel nantinya tidak perlu lagi ke Ternate untuk membuat paspor,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menyampaikan bahwa Bupati Halmahera Selatan merespons positif rencana tersebut dan telah menginstruksikan agar segera ditindaklanjuti.

“Bupati sangat mendukung dan meminta kami segera merespons kebutuhan pembentukan UKK ini,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga siap mendukung dari sisi penyediaan lahan. Untuk pembangunan UKK, dibutuhkan lahan sekitar 8.000 meter persegi.

“Langkah awal, kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati, kemudian berkoordinasi dengan bidang aset untuk menentukan lokasi yang tepat,” jelas Daud.

Menurutnya, keberadaan UKK akan sangat membantu dalam pengawasan orang asing sekaligus memperpendek rentang kendali pelayanan keimigrasian di daerah.

“Dengan adanya UKK, pengawasan terhadap orang asing bisa lebih optimal. Bahkan ke depan, jika bandara di Halsel berkembang menjadi bandara internasional, pemeriksaan keimigrasian bisa langsung dilakukan di sini,” pungkasnya.