HALSEL – Dalam Rangka Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Halmahera Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Kediaman Bupati, Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (23/10/2025).

MoU ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., yang diwakili oleh Hans William Kurama, selaku anggota Bawaslu sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Halsel. Sementara dari pihak Kwartir Cabang Pramuka, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Kwarcab Halsel, Kak Rifa’at Al Sa’adah, S.Sos., M.I.Kom.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran masyarakat, khususnya anggota Gerakan Pramuka, dalam mendukung pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Kwarcab Halsel Kak Rifa’at Al Sa’adah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik langkah Bawaslu yang melibatkan Pramuka dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai demokrasi.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Gerakan Pramuka siap menjadi bagian dari pengawasan partisipatif untuk mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas,” Ucapnya

Dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilihan, Bersama Bawaslu Kita Tingkatkan Keadilan Pemilihan”, Gerakan Pramuka secara resmi akan berperan aktif mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Halsel.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan proses pemilihan yang sehat dan berkeadilan, serta memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya secara aman dan nyaman.

Melalui nota kesepahaman ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat kerja sama dalam beberapa bidang, antara lain: Pengawasan isu-isu strategis kepemiluan, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Dukungan sosialisasi dan pendidikan pemilih, dan Kegiatan edukatif lainnya yang bertujuan memperkuat kesadaran demokrasi masyarakat.
Kerja sama ini juga menjadi wadah bagi anggota Pramuka untuk menjadi mitra aktif Bawaslu dalam mendorong pengawasan yang partisipatif, transparan, dan berintegritas, sekaligus menanamkan nilai-nilai demokrasi di kalangan generasi muda.

Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Seluruh kegiatan dan pembiayaan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersumber dari anggaran masing-masing instansi.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Bawaslu dan Gerakan Pramuka Halmahera Selatan berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas, sekaligus menumbuhkan semangat demokrasi di kalangan generasi muda.

Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Halmahera Selatan dan jajaran Bawaslu Halsel. (*)