HALSEL – Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (14/9/2026) malam.

Ketiganya diamankan sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan orang yang diduga terkait perkara pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Resmob Nireus melakukan penyelidikan dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, setelah memperoleh informasi, tim bergerak menuju Desa Belang-Belang untuk melakukan pemantauan. Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah rumah.

Saat diamankan, ketiganya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram.

“Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Hermansyah.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polres Halmahera Selatan pada 1 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, Satreskrim kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Polisi masih menelusuri sejumlah barang lain yang dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan awal, terdapat sekitar tujuh unit telepon seluler yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Hermansyah menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik akan memeriksa keterangan para pihak sekaligus mendalami barang-barang yang telah diamankan guna mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan upaya penelusuran terhadap barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Halsel akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi untuk proses penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum).

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(**)

Penulis: Rl
Editor: Rl