HALSEL – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menegaskan tarif pelayanan kesehatan bagi pasien umum di Puskesmas dan rumah sakit masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, mengatakan keberadaan tarif resmi dalam Perda tidak dapat disamakan dengan pungutan liar (pungli) yang dilarang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026.

“Kalau Puskesmas masih menggunakan tarif pelayanan yang diatur dalam Perda, itu bukan pungutan liar. Tarif tersebut masih berlaku untuk pasien umum atau pasien non-BPJS,” kata Asia saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur sejumlah jenis pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat jalan dan pelayanan gawat darurat bagi pasien umum.

Sementara masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya pelayanan selanjutnya diajukan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masyarakat memiliki kepesertaan BPJS, pelayanan yang diberikan di Puskesmas akan diklaim ke BPJS. Jadi, jangan dicampuradukkan antara tarif pelayanan dalam Perda dengan pungutan liar,” jelasnya.

Asia menegaskan, penarikan biaya dapat dikategorikan sebagai pungli apabila dilakukan di luar tarif resmi atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan dasar setiap pungutan pelayanan kesehatan yang dibayarkan. Tarif yang telah ditetapkan dalam Perda merupakan pungutan resmi, sedangkan biaya yang ditarik tanpa dasar ketentuan dapat dilaporkan sebagai dugaan pungli.

Di sisi lain, penerimaan dari pelayanan pasien umum yang dipungut berdasarkan Perda merupakan bagian dari retribusi daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk Puskesmas yang belum menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah. Sementara fasilitas kesehatan yang telah menerapkan BLUD dapat mengelola pendapatannya sesuai mekanisme dan ketentuan BLUD.

“Kalau Puskesmas belum menerapkan BLUD, penerimaannya disetor ke kas daerah. Berbeda dengan Puskesmas atau rumah sakit yang sudah menerapkan BLUD, pendapatan tersebut dapat dikelola sendiri sesuai ketentuan BLUD,” terang Asia.

Cakupan JKN Halsel Capai 99 Persen

Selain menjelaskan tarif pelayanan, Asia menyebut cakupan kepesertaan JKN masyarakat Halsel melalui program Universal Health Coverage (UHC) kini telah mencapai sekitar 99 persen.

Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai skema kepesertaan, baik yang dibiayai pemerintah pusat, pemerintah daerah, peserta mandiri maupun sumber pembiayaan lainnya.

“Angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai sumber pembiayaan kepesertaan JKN, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, peserta mandiri maupun skema pembiayaan lainnya,” paparnya.

Pemkab Halsel sendiri mengalokasikan sekitar Rp52 miliar setiap tahun untuk mendukung pembiayaan kepesertaan JKN masyarakat daerah.

“Rp52 miliar itu untuk membayar kepesertaan BPJS masyarakat Halsel. Tetapi angka 99 persen itu merupakan gabungan seluruh kepesertaan, karena sumber pembiayaannya berbeda-beda,” katanya.

Ia menambahkan, peserta mandiri tetap membayar iuran berdasarkan kelas kepesertaan. Sementara masyarakat yang kepesertaannya dibiayai pemerintah daerah ditanggung melalui anggaran yang telah disiapkan Pemkab Halsel.

Menurut Asia, cakupan UHC yang tinggi juga memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dilakukan verifikasi kepesertaan JKN tanpa harus menunjukkan kartu BPJS secara fisik.

“Jadi sekarang masyarakat tidak harus menunjukkan kartu BPJS secara fisik. Cukup dengan NIK, kepesertaan dapat diverifikasi,” pungkasnya.

Penulis: RI