HALSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melakukan pemetaan bangunan untuk mengidentifikasi potensi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengejar target retribusi PBG sebesar Rp35 miliar pada 2026. Hingga September, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp22,7 miliar.

Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, SE., M.Si, mengatakan pendataan dilakukan untuk mengetahui bangunan yang memiliki potensi retribusi sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perizinan.

“Ini dilakukan untuk pemetaan potensi bangunan gedung dari sisi perizinan, sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari persetujuan bangunan gedung,” kata Nasir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, tim telah melakukan pendataan selama dua hari dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Sasaran pemetaan meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, dan Bacan Timur Tengah, termasuk Wayaua dan Binoi.

Hasil pendataan selanjutnya akan disusun dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk menindaklanjuti aspek teknis bangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Nasir menyebutkan, terdapat bangunan yang berada pada kawasan dengan peruntukan tertentu sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rencana tata ruang.

“Ada bangunan yang masuk kawasan peruntukan lain dan tidak ter-cover dalam rencana tata ruang. Karena itu, data ini perlu ditindaklanjuti secara teknis oleh PU untuk mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.

Untuk bangunan yang berkaitan dengan kesesuaian ruang, proses selanjutnya dapat melibatkan pembahasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum keputusan perizinan diterbitkan.

Di sisi penerimaan, DPM-PTSP masih memiliki selisih sekitar Rp12,3 miliar dari target Rp35 miliar. Dengan waktu tersisa tiga bulan, pemetaan akan terus dilakukan untuk menggali potensi penerimaan yang belum terdata.

“Target kita Rp35 miliar dan sudah masuk di angka Rp22,7 miliar. Tiga bulan terakhir ini kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendongkrak potensi yang ada,” katanya.

Nasir mengatakan kontribusi retribusi PBG saat ini banyak berasal dari bangunan usaha, terutama pembangunan infrastruktur industri dan industri pengolahan.

Pendataan juga mencakup bangunan dan fasilitas pendukung, seperti tempat parkir, pagar, drainase, serta sarana lainnya yang menjadi bagian dari komponen bangunan.

“Jadi kita tidak hanya menyasar struktur bangunan utama, tetapi juga pembangunan pendukung sarana dan prasarana. Semuanya didata karena menjadi bagian dari komponen persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Ia menegaskan, optimalisasi PBG tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kepatuhan terhadap PBG juga memberikan kepastian legalitas bagi masyarakat dan pelaku usaha atas bangunan yang dimiliki atau digunakan.

“Kami berharap masyarakat memiliki kepatuhan dan komitmen untuk menaati ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. PBG wajib diurus agar bangunan memiliki legalitas,” pungkasnya. (Red/RI)