Labuha , (Jurnal Timur) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mengabaikan kewajiban mengikuti upacara resmi yang digelar pemerintah daerah.

Peringatan tersebut disampaikan Abdillah saat memberikan arahan dalam apel gabungan di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (2/11/2026). Ia menyoroti rendahnya kehadiran ASN dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda lalu yang dinilai masih jauh dari harapan.

Menurut Abdillah, ketidakhadiran pegawai dalam kegiatan resmi pemerintahan menjadi persoalan kedisiplinan yang perlu mendapat perhatian serius. Apalagi, kewajiban tersebut telah berulang kali diingatkan kepada seluruh jajaran.

“ASN tidak hanya dituntut hadir dalam kegiatan pemerintahan, tetapi juga harus menaati ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan atribut upacara sesuai arahan,” tegasnya.

Salah satu hal yang disoroti adalah masih adanya peserta laki-laki yang tidak mengenakan songkok saat upacara. Padahal, ketentuan tersebut telah disampaikan sebelumnya.

“Hal-hal kecil ini harus kita perbaiki dan pertahankan agar komitmen dan konsistensi kita tetap terjaga,” tegas Abdillah.

Selain menyoroti kelengkapan atribut, Sekda juga menegaskan konsekuensi bagi ASN yang tidak mengikuti upacara. Ia menyebutkan, pejabat administrator dan pengawas yang tidak hadir dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, sedangkan staf PNS sebesar 20 persen.

“Bahwa penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara konsisten. Pejabat pimpinan tinggi pratama juga tidak boleh mengabaikan kewajiban kedisiplinan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kata dia, penegasan sanksi tersebut muncul karena persoalan ketidakhadiran ASN masih berulang, meskipun telah diberikan peringatan. Karena itu, diperlukan tindak lanjut agar kedisiplinan pegawai tidak hanya menjadi imbauan tanpa penerapan yang nyata.

“Kalau kita tidak melakukan tindak lanjut, saya yakin kondisi seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdillah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menugaskan tim untuk menyusun persyaratan pencairan TPP. Penyusunan persyaratan tersebut diharapkan memperkuat kepatuhan ASN terhadap aturan dan memastikan pemberian tambahan penghasilan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia pun meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan bawahannya menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.

“Budaya kerja yang profesional hanya dapat diwujudkan apabila seluruh ASN konsisten menjalankan kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.