Labuha, (Jurnal Timur) – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, masih menunggu penyelesaian tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi yang nilainya mencapai Rp278 miliar.
Di tengah besarnya kewajiban tersebut, realisasi transfer DBH untuk tahun anggaran 2026 juga belum sesuai dengan nilai yang dijanjikan. Dari total Rp36 miliar yang dijadwalkan masuk, hingga kini baru Rp1,6 miliar yang diterima melalui kas daerah.
Artinya, masih terdapat Rp34,4 miliar yang belum ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini membuat Pemkab Halsel terus menanti kepastian terkait waktu penyelesaian kewajiban tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, S.E., M.E., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan pencairan DBH, termasuk melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah upayakan sampai pergi ke Mendagri, tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil,” kata Farid saat ditemui di Kantor DPRD Halsel, Senin (2/11/2026).
Menurut Farid, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi pasti mengenai alasan belum terealisasinya transfer DBH tersebut. Ia menyebut, persoalan yang menghambat penyaluran dana itu lebih diketahui oleh pemerintah provinsi.
“Kalau kendala, hanya provinsi yang tahu apa yang menjadi penyebab sehingga belum ditransfer kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Halsel telah berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut secara maksimal. Namun, untuk realisasi pembayaran, pemerintah daerah masih bergantung pada kepastian dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ya, kita menunggu Ibu Gubernur (Ibu Sherly, Red) saja,” ucapnya.
Pemkab Halsel berharap pemerintah provinsi segera memberikan kejelasan mengenai jadwal pembayaran sekaligus menuntaskan kewajiban DBH yang masih tertunggak. Sebab, dana tersebut merupakan hak keuangan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Halsel.
Penulis: RI



