HALSEL – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengkaji dan menyusun SOP retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk menentukan model pengelolaan, mekanisme pemungutan, hingga sistem pelaporan penerimaan.

Hal itu disampaikan Abdillah saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026) sore.

Menurutnya, penataan parkir perlu dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar pengelolaannya tertib dan setiap penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ucap Abdillah

Ia menjelaskan, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. SOP tersebut nantinya mengatur tata cara pemungutan, pencatatan, pengelolaan serta pelaporan hasil penerimaan parkir.

Pemda juga masih mempertimbangkan dua model pengelolaan, yakni dilakukan langsung oleh pemerintah daerah atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain aspek penataan, potensi penerimaan menjadi pertimbangan pemerintah. Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai besaran tarif, target PAD maupun mekanisme pemungutan yang akan diberlakukan.

Abdillah mengatakan, kajian juga harus mempertimbangkan status rumah sakit dan ketentuan pengelolaan anggarannya. Karena itu, skema retribusi tidak bisa ditetapkan secara sembarangan dan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas.

“Ini masih kita kaji, karena harus dilihat juga bagaimana mekanismenya dan siapa yang mengelola,” jelasnya.

Sebelum menentukan kebijakan, tim terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lingkungan rumah sakit untuk melihat kondisi serta ketersediaan lokasi parkir. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan dalam menentukan pola pengelolaan yang dianggap sesuai.

Dengan demikian, penerapan retribusi parkir belum memiliki kepastian waktu. Pemda Halsel juga belum menetapkan tarif, pengelola maupun target penerimaan yang akan dibebankan kepada pengguna jasa parkir(*)