HALSEL, jurnaltimur.com – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba siang tadi dikegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan No. 16 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 , Menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada 5 orang Pekerja Rentan dari Berbagai Desa di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bassam kasuba didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan. Kegiatan bertempat di Gedung Aula Kantor Bupati, Senin (9/09/2024)
Dari data yang dihimpun terdapat Nama-Nama Penerima dan Jumlah Santunan yang diserahkan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Asmar Syukur, Perangkat Desa Tawabi Kecamatan Kayoa. Santunan Jaminan Kematian senilai Rp. 42.000.000;
2. Tuke Aman, Pekerja Rentan Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara. Santunan Jaminan Kematian Rp. 42.000.000;
3. Soni Sagaf Pekerja Rentan Desa Bobo Kecamatan Mandioli Utara. Santunan Jaminan Kematian Rp. 42.000.000;
4. Kader Foloy, Pekerja Rentan Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat, Santunan Jaminan Kematian Rp. 42.000.000;
5. Mimin Rukmini, Non ASN Pemda Halmahera Selatan (Protokoler) Santunan Jaminan Kematian Rp. 42.000.000, dan Pemberian Beasiswa kepada Anak Almarhumah Senilai Rp. 87.000.000;
Menurut Bupati Bassam Kasuba, Kehadiran Kami ingin memastikan Program BPJS Ketenagakerjaan ini benar-benar berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat Halmahera Selatan.
“Kami memastikan Program BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya dapat dirasakan oleh Seluruh masyarakat Halmahera Selatan Utamanya Para Pekerja Rentan Resiko Tinggi dalam Pekerjaan mereka” Ucap Bupati.
Ia Menambahkan, “Selaku Bupati Halmahera Selatan Mengucapkan Terimakasih Kepada BPJS cabang Halmahera Selatan Telah Memberikan Santunan jaminan Kematian bagi Masyarakat Pekerja Rentan Resiko Tinggi yang Meninggal di Halmahera Selatan”. *
Editor: Juldi