HALSEL – Aparatur Sipil Negara (ASN) Halmahera Selatan diminta agar melakukan Perubahan Status Pekerjaan pada dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sebagaimana sosialisasi yang disampaikan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Halsel, (25/02/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Dalam aturan terbaru tersebut, penulisan status pekerjaan yang sebelumnya dibedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diseragamkan menjadi ASN.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, mendukung penuh kebijakan ini sebagai langkah penyederhanaan administrasi serta peningkatan akurasi data kependudukan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa:
Status lama: PNS dan PPPK
Status baru: ASN (dengan penulisan tambahan seperti “ASN (PNS)” atau “ASN (PPPK)” bila diperlukan)

Perubahan ini juga berlaku pada:
KTP: kolom pekerjaan cukup ditulis “ASN”
KK: baik suami maupun istri yang berstatus aparatur akan ditulis “ASN”

Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Selatan menegaskan bahwa masyarakat, khususnya ASN, diharapkan memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat pengurusan dokumen administrasi.

“Dengan adanya penyeragaman ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih efisien dan data lebih terintegrasi,” Pungkasnya(*)

Penulis : Pndi
Editor: Adi