HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mendorong pemahaman masyarakat terkait kebijakan pemanfaatan ruang dan perizinan berbasis rencana tata ruang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halsel, Ridwan Ladjadi, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar baru-baru ini.
Ridwan menjelaskan, regulasi terkait tata ruang terus mengalami perubahan. Namun, hingga saat ini Halmahera Selatan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, dalam tata ruang telah diatur secara jelas zonasi untuk pemukiman, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan lindung.
“Alih fungsi lahan saat ini sangat tinggi. Bahkan kawasan seperti ruang terbuka hijau, daerah resapan air, hingga kawasan pesisir mulai terancam. Ini harus segera ditertibkan,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami aturan tata ruang. Karena itu, sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi, literasi, dan pemahaman agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Ridwan juga menyoroti pentingnya peninjauan kembali Perda RTRW yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk usaha maupun permukiman, regulasi yang ada perlu disesuaikan.
“RTRW kita sudah cukup lama dan perlu ditinjau kembali. Penyesuaian harus dilakukan agar sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, proses revisi RTRW hingga kini belum rampung. Dokumen Rancangan Perda RTRW yang telah dibahas di DPRD selama kurang lebih dua tahun masih menunggu penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.
“Kami di daerah menunggu. Ini sudah sangat urgent, karena tidak mungkin kita lakukan peninjauan jika RTRW terbaru belum disahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian pembangunan dengan tata ruang dapat berdampak langsung pada masyarakat. Bangunan yang tidak sesuai zonasi berpotensi mengalami kendala dalam pengurusan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun sertifikat tanah.
“Kalau tidak sesuai tata ruang, masyarakat sendiri yang akan dirugikan karena izin tidak bisa diproses,” katanya.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Pemkab Halsel juga mendorong pembentukan sistem pelayanan perizinan terpadu dalam satu pintu, bahkan direncanakan dalam satu gedung atau mal pelayanan perizinan.
Menurut Ridwan, integrasi layanan mulai dari rekomendasi tata ruang, pertanahan, hingga perizinan bangunan sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kesulitan mengurus izin di berbagai instansi.
“Ke depan kita dorong mal perizinan terpadu. Semua layanan jadi satu, sehingga masyarakat tidak lagi bolak-balik tanpa kepastian,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengembangkan inovasi berbasis digital untuk mendukung penataan ruang. Salah satunya adalah aplikasi penamaan jalan, mengingat masih banyak wilayah yang belum memiliki nama dan koordinat yang jelas.
“Penamaan jalan penting karena berkaitan dengan pengajuan program pembangunan ke pusat. Kalau tidak ada data yang jelas, biasanya tidak disetujui,” jelasnya.
Tak hanya itu, inovasi lain juga dikembangkan untuk memudahkan masyarakat memahami alur pengurusan perizinan seperti PBG dan sertifikat tanah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Halsel berharap penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

