Labuha – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski di sejumlah daerah mulai muncul kebijakan pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdilah Kamarullah, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun kebijakan yang mengarah pada pemberhentian atau perumahan PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.

“Sebagaimana komitmen yang telah disampaikan Bupati dan Wakil Bupati, dalam kondisi keuangan daerah saat ini belum ada keputusan maupun kebijakan untuk merumahkan PPPK. Pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK yang ada di Halmahera Selatan,” ujar Abdilah.

Ia menegaskan, apa pun kondisi yang dihadapi pemerintah daerah, keberadaan PPPK tetap menjadi bagian dari komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Abdilah memastikan pembayaran gaji PPPK hingga saat ini berjalan Aman, lancar tanpa kendala.

“Alhamdulillah, pembayaran gaji PPPK sampai saat ini tetap lancar. Tidak ada kendala dalam proses pembayarannya. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah sesuai arahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” katanya.

Diketahui, isu perumahan PPPK belakangan menjadi perhatian publik setelah ribuan PPPK di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota pada Senin (6/7/2026). Mereka memprotes kebijakan pemerintah daerah yang dikabarkan merumahkan sejumlah PPPK di wilayah tersebut. (***)