HALSEL – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendorong 38 desa yang belum memiliki lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) agar segera memenuhi persyaratan pendirian lembaga. Kendala administrasi, terutama belum adanya akta notaris, menjadi salah satu hambatan dalam proses pengajuan.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Halsel, Junaidi Robo, SE, M.Pd, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meneruskan imbauan tersebut kepada pemerintah desa.
Junaidi menjelaskan, dari 38 desa yang belum memiliki PAUD, sebanyak 29 desa telah mengajukan berkas pendirian lembaga. Namun, sebagian besar dokumen yang diserahkan belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Dari 38 desa itu, baru 29 yang memasukkan berkas. Namun, secara keseluruhan belum lengkap karena sebagian besar belum memiliki akta notaris pendirian lembaga,” kata Junaidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, akta notaris merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pendirian lembaga PAUD. Dokumen tersebut diperlukan sebelum lembaga dapat didaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain akta notaris, pemerintah desa juga perlu menyiapkan dokumentasi gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, surat keputusan penetapan pengelola, serta dokumen penetapan tenaga pendidik.
“Pengelola lembaga setidaknya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Sementara itu, setiap lembaga PAUD minimal memiliki dua tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Junaidi menyebutkan, belum lengkapnya dokumen tersebut membuat proses pengajuan NPSN belum berjalan optimal. Hingga kini, baru sekitar dua hingga tiga lembaga yang berkasnya telah diproses untuk memperoleh nomor identitas sekolah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan melalui DPMD agar pemerintah desa segera melengkapi persyaratan, terutama akta notaris. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses pengajuan NPSN bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia merinci, dari total 249 desa di Halsel, sebanyak 211 desa telah memiliki PAUD. Bahkan, beberapa desa memiliki lebih dari satu lembaga sehingga jumlah keseluruhan PAUD di Halmahera Selatan mencapai 288 lembaga.
Selain persoalan administrasi, keterbatasan tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi juga menjadi tantangan dalam pengembangan layanan PAUD di Halsel.
Karena itu, Junaidi berharap pemerintah desa segera melengkapi seluruh persyaratan agar masyarakat di desa yang belum memiliki PAUD dapat mengakses layanan pendidikan anak usia dini melalui lembaga yang terdaftar secara resmi.
“Semoga lembaga PAUD di Halsel semakin banyak yang memenuhi persyaratan administrasi sehingga dapat terdaftar secara resmi dan berpeluang memperoleh bantuan pemerintah, termasuk program revitalisasi,” harapnya.
Untuk diketahui, pada 2026 sebanyak 24 lembaga PAUD di Halsel telah menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.
Penulis: RI



