HALSEL – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Bustamin Soleman, menegaskan kembali pesan Bupati Halsel terkait pentingnya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi, menyusul edaran penegakan disiplin yang telah dikeluarkan pada Desember lalu.

Asisten I menekankan bahwa seluruh pimpinan OPD bertanggung jawab penuh dalam meningkatkan dan mendisiplinkan pegawainya, khususnya terkait kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai regulasi serta jadwal kerja yang telah ditetapkan. Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

“Pimpinan OPD agar tingkatkan disiplin Pegawai. Tidak boleh lagi ada pegawai yang tidak masuk kantor tanpa keterangan. Jam kerja harus dipatuhi. Tidak ada alasan urusan pribadi seperti mengantar anak sekolah atau urusan rumah tangga yang dijadikan pembenaran untuk terlambat atau meninggalkan kantor,” tegas Bustamin.

Selain disiplin kerja, Bustamin juga menekankan pentingnya pembinaan aparatur berbasis nilai keimanan dan moral (PABN). Seluruh ASN diwajibkan melaksanakan kegiatan keagamaan di pagi hari sebelum memulai aktivitas kerja. Bagi ASN Muslim diarahkan untuk membaca Al-Qur’an, sementara ASN non-Muslim diminta menyesuaikan dengan kegiatan keagamaan masing-masing.

Dalam arahannya, Bustamin menyampaikan sejumlah nilai moral yang harus dijaga oleh ASN, antara lain membiasakan membaca kitab suci, peduli terhadap sesama melalui sedekah, menjaga lisan dari ghibah dan fitnah, serta melaksanakan ibadah puasa. Menurutnya, integritas dan akhlak aparatur merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga mewajibkan ASN laki-laki untuk melaksanakan salat berjamaah di Masjid Taubat an-Nasuha setiap hari kerja. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh OPD tanpa pengecualian, kecuali bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas luar.

Pada kesempatan yang sama, Bustamin menyampaikan sejumlah informasi administratif penting. Salah satunya terkait kewajiban 167 pejabat negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengingatkan agar kewajiban tersebut segera dituntaskan karena masih dalam proses verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, terdapat 21 pejabat pimpinan tinggi pratama yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk keperluan Program Manajemen Talenta. Para pejabat terkait diminta segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Menutup arahannya, Asisten I menginstruksikan kepada pimpinan OPD serta para Asisten untuk memastikan seluruh kebijakan dan arahan tersebut dilaksanakan secara konsisten di masing-masing OPD(*)

Penulis:Pndi
Editor:Ul