HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab) Halsel memperketat aturan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026 dengan menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat hiburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Berdasarkan keputusan tersebut tempat hiburan Tutup dari tanggal 16 Februari sebelum bulan Ramadan hingga 21 Maret setelah Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu antara lain, karaoke, panti pijat, klub malam dan tempat hiburan lainnya.

Pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati 300.1/456/2026 Tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha tempat Hiburan malam Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pembatasan jam operasional ini dilakukan guna menciptakan rasa saling menghormati dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Salmon, Menjelaskan, bahwa Pemda Halsel telah mengeluarkan surat edaran penutupan operasi tempat hiburan selama Ramadhan.

“Seluruh tempat hiburan di Halmahera Selatan akan kita awasi secara ketat selama Ramadhan. Bila mana ada yang nekat buka maka, akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin usahanya bila tetap nekat beroperasi,” kata Kepala Satpol PP, Rustam Salmon, Selasa (10/2/2026).

Ia, menambahkan Pemkab Halsel bakal menutup.sementara kegiatan di tempat hiburan malam selama satu bulan penuh saat ramadan tahun ini. Lalu untuk rumah makan/warung makan, selama dua pekan dan misal pun berjualan siang hari, tidak boleh terlalu vulgar atau bebas buka-bukan seperti hari biasa.

Pada aturan SE tersebut, para pengusaha THM diminta menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan hingga Selesai Lebaran Sesuai Jadwal yang telah ditentukan. Tempat usaha yang dimaksud seperti diskotek, tempat karaoke hingga tempat pijat.

“Kegiatan usaha di Halmahera Selatan selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha,” kata Rustam (*)

Penulis:Pndi
Editor: Ul