HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mengevaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang perpanjangan perjanjian kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halsel, Yudhi Eka Prasetia, mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung hingga Senin (28/9/2026).

Menurutnya, perpanjangan kontrak diberikan kepada PPPK yang masih aktif bekerja dan memperoleh rekomendasi dari pimpinan unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.

“Pemerintah daerah akan tetap memperpanjang selama yang bersangkutan masih aktif dan kemudian pimpinannya juga merekomendasikan sesuai dengan kebutuhan,” kata Yudhi di Kantor Bupati Halsel, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut berasal dari pimpinan masing-masing unit kerja, mulai dari kepala sekolah, kepala puskesmas, camat hingga pimpinan perangkat daerah.

Sebaliknya, PPPK yang tidak aktif atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dapat tidak direkomendasikan untuk diperpanjang.

Saat ini, sekitar 973 PPPK Paruh Waktu masuk dalam proses evaluasi. Selain itu, sekitar 100 PPPK yang diangkat sejak 2021 juga ikut dipetakan dalam proses tersebut.

Yudhi mengatakan, setelah pemberkasan selesai, BKPSDM akan melakukan verifikasi sebelum mengusulkan perpanjangan surat keputusan (SK). Perjanjian kerja yang diperpanjang berlaku selama satu tahun.

“Ini kan pengumpulan berkas dulu, baru kita verifikasi. Kalau sudah sesuai, nanti kita ajukan perpanjangan SK,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Halsel masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Belum. Kita masih menunggu. Makanya ini kesempatan kita untuk melakukan review,” katanya.

Evaluasi juga mencakup kesesuaian antara tugas yang dijalankan PPPK dengan penempatan yang tercantum dalam SK dan perjanjian kerja.

Yudhi mengingatkan seluruh PPPK agar menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan. Ia menyebut ketidaksesuaian penempatan berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses administrasi kepegawaian apabila terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kita berharap P3K menempati tugas sesuai dengan SK yang ada. Karena nanti kalau misalkan status kepegawaiannya dialihkan ke pusat, ketika pemberkasan nanti bisa bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar Pemkab Halsel dalam menertibkan data PPPK, terutama terkait status keaktifan dan kesesuaian tempat tugas dengan SK.

 

Penulis : (idal)