HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian sejumlah jabatan yang belum definitif di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan pengisian jabatan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur administrasi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan tahapan yang dapat dilanjutkan.

“Posisinya sampai sekarang terus kita koordinasikan dengan BKN. Kita menunggu lampu hijau untuk menjalankan tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Bassam kepada wartawan di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/10/2026).

Menurut Bassam, pengisian jabatan definitif tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan ketentuan kepegawaian.

Ia mencontohkan jabatan Kepala Inspektorat Halsel yang, menurutnya, telah sekitar tiga tahun diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt).

Meski demikian, pemerintah daerah masih mempertimbangkan langkah yang tepat agar pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau beliau kita ganti, berarti akan ada Plt lagi. Semuanya harus menunggu ketentuan, termasuk persetujuan teknis dari BKN, sebelum bisa dijalankan,” ujarnya.

Bassam menegaskan, koordinasi dengan BKN tidak hanya berkaitan dengan jabatan Kepala Inspektorat, tetapi juga sejumlah jabatan lain yang belum terisi secara definitif.

“Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan dan tahapan administrasi terpenuhi sebelum mengambil keputusan terkait pengisian jabatan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkab Halsel juga mempertimbangkan pelaksanaan pelantikan secara kolektif agar pengisian sejumlah jabatan dapat dilakukan secara terkoordinasi.

“Sekarang semuanya harus dilantik, bahkan sampai jabatan fungsional. Karena itu, kita berhati-hati. Kalau memang ada pelantikan, kita berharap prosesnya bisa dituntaskan terlebih dahulu,” tuturnya.

Bassam berharap koordinasi dengan BKN segera memberikan kepastian mengenai mekanisme dan tahapan pengisian jabatan yang dapat dilaksanakan.

Dengan adanya kepastian tersebut, Pemkab Halsel diharapkan dapat menuntaskan pengisian jabatan yang belum definitif sesuai ketentuan perundang-undangan dan prosedur administrasi kepegawaian.

Penulis: RI