HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah untuk 30 kecamatan melalui Keputusan Bupati Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 September 2022.

Penetapan harga ini dilakukan untuk mengatur distribusi minyak tanah bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menyesuaikan biaya transportasi dan jarak distribusi ke masing-masing wilayah.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga dasar minyak tanah dari Pertamina ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter. Setelah ditambah ongkos angkut dan margin agen sebesar Rp700 per liter, harga di tingkat agen menjadi Rp3.200 per liter. Selanjutnya ditambah ongkos angkut dan margin pangkalan sebesar Rp800 per liter atau lebih, sehingga HET di tiap kecamatan berbeda-beda sesuai jarak distribusi.

Untuk wilayah Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur, Harga Eceran Tertinggi minyak tanah ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter. Sementara itu, Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan memiliki HET sebesar Rp4.100 per liter.

Di wilayah dengan jarak distribusi menengah seperti Batanglomang, HET ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Sedangkan Mandoli Utara dan Mandoli Selatan masing-masing memiliki HET sebesar Rp5.000 per liter.

Untuk wilayah Kasiruta Barat, HET ditetapkan sebesar Rp5.250 per liter dan Kasiruta Timur sebesar Rp5.200 per liter. Di wilayah Makian, HET ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter, sedangkan Makian Barat sebesar Rp5.500 per liter.

Sementara itu, wilayah Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, dan Kayoa Barat masing-masing memiliki HET sebesar Rp5.500 per liter. Di wilayah Gane Barat dan Gane Barat Utara, harga juga berada pada kisaran Rp5.500 per liter.

Adapun untuk wilayah Gane Barat Selatan dan Kepulauan Joronga, HET ditetapkan sebesar Rp5.700 per liter. Sementara itu, wilayah dengan jarak distribusi lebih jauh seperti Gane Timur, Gane Timur Tengah, dan Gane Timur Selatan memiliki HET tertinggi sebesar Rp6.200 per liter.

Di wilayah Kepulauan Obi, harga juga bervariasi. Kecamatan Obi dan Obi Utara memiliki HET sebesar Rp5.500 per liter, Obi Barat sebesar Rp6.000 per liter, sedangkan Obi Selatan dan Obi Timur masing-masing sebesar Rp6.200 per liter.

Pemerintah daerah berharap penetapan harga ini dapat membuat distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan lebih tertib serta mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat masyarakat.

Dalam catatan keputusan tersebut juga disebutkan bahwa untuk Desa Sawadai dan Kubung di Kecamatan Bacan Selatan serta Desa Belang-Belang di Kecamatan Bacan terdapat penambahan margin agen sebesar Rp100 sehingga HET menjadi Rp4.100 per liter.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Halmahera Selatan, Ardiani Rajiulon, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga telah meminta tambahan pasokan BBM untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, distribusi tambahan tersebut mulai dilakukan pada 10 Maret 2026 melalui tiga agen yang telah ditunjuk.

“Untuk agen, Mitama mendapat 15 ton, Sinergy 25 ton, dan Babang Raya 25 ton. Jadi totalnya 65 ton dan mulai didistribusikan hari ini,” ujarnya. (10/03/2026)

Ia menegaskan bahwa penjualan BBM maupun minyak tanah kepada masyarakat harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Setiap wilayah sudah memiliki SK terkait HET, sehingga harga di lapangan harus mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya.

Penulis: Pndi
editor : Ul