HALSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, memimpin apel pagi yang diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, pelaksana, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Senin pagi.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, ia mengingatkan bahwa saat ini pemerintahan daerah telah memasuki satu tahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bassam Helmi. Menurutnya, berbagai capaian program dan kegiatan telah diraih, namun seluruh jajaran ASN diminta terus memacu kerja sama dan kolaborasi agar kinerja pemerintahan ke depan semakin baik.
Kedua, Sekda menyinggung kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini masih melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Halsel. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memenuhi setiap permintaan data dan dokumen dari Badan Pemeriksa Keuangan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan optimal.
Ketiga, terkait tindak lanjut temuan BPK, Sekda menyampaikan bahwa Bupati telah menandatangani pembentukan tim percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan. Ia menekankan agar seluruh sektor, khususnya pimpinan OPD, PPK, serta pejabat terkait, segera bergerak menyelesaikan temuan di masing-masing OPD.
“Kita berharap tidak lagi mewarisi temuan dari tahun ke tahun. Temuan harus diselesaikan oleh pejabat yang bertanggung jawab, agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari dan tidak membebani pejabat baru,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekda juga menyoroti adanya perubahan regulasi terkait manajemen ASN. Ia menjelaskan bahwa ke depan jabatan struktural, termasuk administrator (SL3), secara bertahap akan dihapus dan dialihkan ke jabatan fungsional. Oleh karena itu, para pelaksana yang memenuhi syarat diminta memanfaatkan kesempatan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional.
Menurutnya, jabatan fungsional memiliki ruang pengembangan karier yang lebih luas dan jenjang yang jelas, sehingga ASN tidak hanya bergantung pada jabatan struktural yang jumlahnya terbatas.
Menutup arahannya, Sekda menginformasikan bahwa para pejabat eselon II, sekretaris OPD, serta pejabat yang menangani keuangan atau yang setara, diundang untuk menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di lantai II Kantor Bupati usai apel pagi.
Ia berharap seluruh undangan dapat hadir agar memahami secara menyeluruh kebijakan daerah terkait TPP Tahun 2026.

